Sakramen Penguatan bagi mereka yang hendak menikah, pentingkah?

Rekan-rekan muda yang hendak menikah tentunya sering mendapatkan informasi terkait dengan Sakramen Penguatan atau yang lazim kita sebut dengan Sakramen Krisma, sudah diterima atau belum sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan Sakramen Perkawinan. Bagaimana ini diulas? Mari kita cermati bersama ulasan berikut dengan melihat serta mencermati Kanon 1065 § 1 dan § 2, sebagai berikut:

Kan. 1065 – §1. Orang-orang katolik yang belum menerima sakramen penguatan, hendaklah menerimanya sebelum diizinkan menikah, bila hal itu dapat dilaksanakan tanpa keberatan besar.

§2. Agar dapat menerima sakramen perkawinan dengan membawa hasil, sangatlah dianjurkan agar mempelai menerima sakramen tobat dan sakramen Ekaristi mahakudus.

Penerimaan sakramen Baptis, Ekaristi, dan Penguatan (Sakramen Inisiasi) sangat dianjurkan oleh kanon ini bagi orang Katolik yang mau saling meneguhkan perjanjian nikah. Kendati anjuran ini tidak mempengaruhi validitas perkawinan, namun sangat ditekankan karena alasan iman dan kewajiban kristiani. Karena sifatnya anjuran, maka kekurangan penerimaan ketiga sakramen, baptis, ekaristi dan penguatan, ini tidak pernah menghalangi dan membatalkan perkawinan. Maka, pastur tidak dapat menolak orang yang mau menikah, hanya karena belum menerima sakramen penguatan dan tobat.

Meskipun demikian, sekali lagi diharapkan bahwa seorang yang hendak mengadakan perjanjian perkawinan sebaiknya sudah memenuhi Sakramen Inisiasi (Baptis, Ekaristi dan Penguatan) sebagai pemenuhan kedewasaan iman serta kewajiban sebagai seorang pengikut Kristus.

Salam dan Berkah Dalem
Semoga mencerahkan