“Romo, apa saja yang membuat perjanjian perkawinan itu tidak sah?”
Berdasarkan hal yang ditanyakan yaitu apa saja yang membuat perjanjian sebuah perkawinan menjadi tidak sah? Tulisan berikut ini akan memberikan gambaran terkait dengan hal yang mengganggu sebuah consensus coniugalis (kesepakatan nikah). Adapun yang menjadikan perkawinan tidak sah yaitu berdasarkan Kanon 1095, ketidak-mampuan untuk melangsungkan perkawinan.
Kan. 1095 – Tidak mampu melangsungkan perkawinan:
10 yang kekurangan penggunaan akal-budi yang memadai;
20 yang menderita cacat berat dalam kemampuan menegaskan penilaian mengenai hak-hak serta kewajiban-kewajiban hakiki perkawinan yang harus diserahkan dan diterima secara timbal-balik;
30 yang karena alasan-alasan psikis tidak mampu mengemban kewajiban-kewajiban hakiki perkawinan.
Kanon 1095 10 – 20 menunjuk dengan tegas ketidak-mampuan seseorang untuk menikah karena dua alasan fundamental, yaitu karena ketidakmampuan 1) untuk menggunakan akal budi secukupnya; dan 2) untuk menegaskan penilaian yang tepat dan menyeluruh tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban hakiki dari perkawinan. Sedangkan, kanon 1095 30 lebih menunjukan ketidakmampuan mengemban dan menjalani hidup perkawinan karena adanya gangguan psikologis atau kejiwaan.
Kanon 1095 10 -> gangguan jiwa, psikopat, penyakit jiwa, psikoneurose
Kanon 1095 20 -> tidak mampu mengemban tugas seperti kebersamaan hidup yang ditolak (consortium totius vitae). Biasa ditunjukan dengan ketidakteraturan mental.
Kanon 1095 30 -> orang yang egoistis, narsistis, homoseksual, kelainan psikoseksual
Demikianlah keterangan dan penjelasan dari Kanon 1095 yang menyampaikan bahwa beberapa hal tersebut di atas menyatakan ketidak-mampuan seseorang dalam melangsungkan perkawinannya. Semoga membantu dalam pemahaman bersama.
Terima kasih dan Berkah Dalem