“Romo, apa saja halangan bagi kita untuk tidak boleh terima komuni ?”

Berdasarkan pertanyaan, “Romo, apa saja yang menjadi halangan bagi kita untuk tidak boleh menerima komuni?”, maka pada kesempatan ini, akan diberikan jawaban dengan mengacu dari Ketentuan Pastoral Regio Jawa (KPRJ) pada Pasal 86, dengan tetap melihat Kanon 915-916. Adapun aneka halangan yang menjadikan seorang Katolik dilarang untuk menerima komuni yaitu

1. Yang sadar berdosa berat, tanpa terlebih dahulu menerima sakramen pengakuan, imam jangan merayakan Ekaristi dan     orang katolik lain jangan menerima komuni, kecuali ada alasan berat serta tiada kesempatan mengaku dosa.
2. Orang katolik yang dikenai sanksi ekskomunikasi dan interdik, serta yang berhati keras membandel dalam dosa berat yang nyata dilarang menyambut komuni suci.
3. Yang dikenai sanksi ekskomunikasi adalah mereka yang disebutkan dalam pasal 150 ayat 1.
4. Yang dikenai sanksi interdik adalah mereka yang disebutkan dalam pasal 150 ayat 2.
5. Tidak diizinkan menyambut komuni yang berhati keras membandel dalam dosa berat yang nyata, misalnya yang pekerjaannya jelas-jelas bertentangan dengan moral katolik (peccatores manifesti).
6. Tidak diizinkan menyambut komuni yang hidup dalam perkawinan tidak sah, termasuk yang menikah lagi setelah bercerai secara sipil saja.
Dari keenam ayat yang menjelaskan terkait larangan bagi orang Katolik untuk menerima komuni. Semoga jawaban ini mampu memberikan penjelasan terkait dengan pertanyaan tersebut di atas.
Terima kasih dan Berkah Dalem
Bahan bacaan yaitu Buku Ketentuan Pastoral Regio Jawa (2018) terbitan Kanisius.