Rom, apakah boleh orang Katolik menikah dengan orang yang beda agamanya?
Terima kasih atas pertanyaannya, saya akan mencoba menjawab.
Boleh, dalam arti ada kemungkinan untuk itu. Perkawinan beda agama termasuk halangan dalam pandangan Gereja Katolik. Namun, halangan tersebut bersifat gerejawi, maka otoritas Gerejalah yang memiliki wewenang untuk memberikan dispensasi atas halangan tersebut jika syarat-syaratnya telah terpenuhi.
Selain itu, perkawinan beda agama juga sah jika diurus melalui Gereja Katolik karena intansi agama lain tidak mengenal dispensasi untuk beda agama. Hal ini ditempuh demi pihak Katolik agar tetap dapat menjalankan hidup berimannya secara Katolik sehingga tetap diperbolehkan menyambut sakramen-sakramen. Syarat untuk mendapatkan dispensasi antara lain: masing-masing mempunyai status bebas, tidak terikat oleh perkawinan sebelumnya, pihak Katolik berjanji untuk setia pada imannya, dan berusaha dengan sekuat tenaga akan mendidik anak-anak yang akan lahir dari perkawinan tersebut secara Katolik, kemudian pihak yang tidak Katolik mengetahui janji pihak Katolik tersebut. Kalau persyaratan itu terpenuhi, maka bisa dimintakan dispensasi dan perkawinan dapat dilangsungkan secara sah setelah mendapatkan dispensasi tersebut. Dispensasi itu diberi nama dispensasi disparitas cultus (beda agama).
Demikian penjelasan atas pertanyaan diatas. Terima kasih dan Berkah Dalem.
sumber bacaan : 90 Tanya Jawab tentang Perkawinan secara Katolik, ditulis oleh Rm G. Kriswanta, Pr, terbitan Kanisius, tahun 2012