Hakikat, Tujuan dan Sakramentalitas Perkawinan
Berdasarkan Kitab Hukum Kanonik (KHK) dengan Kanon 1055 § 1 dan § 2
§1. Perjanjian (foedus) perkawinan, dengannya seorang laki-laki dan seorang perempuan membentuk antara mereka persekutuan (consortium) seluruh hidup, yang menurut ciri kodratinya terarah pada kesejahteraan suami-istri (bonum coniugum) serta kelahiran dan pendidikan anak, antara orang-orang yang dibaptis, oleh Kristus Tuhan diangkat ke martabat sakramen.
§ 2. Karena itu antara orang-orang yang dibaptis, tidak dapat ada kontrak perkawinan sah yang tidak dengan sendirinya sakramen.
Adapun penjelasan dan pemahaman dari Hakekat, Tujuan dan Sakramentalitas Perkawinan berdasarkan dari Kanon 1055 §1 dan §2 adalah sebagai berikut:
1. Hakekat Perkawinan
Kanon 1055 merupakan kanon doktrinal dan mengartikan bahwa perkawinan sebagai sebuah perjanjian (foedus, consensus, covenant) antara seorang lelaki dan seorang perempuan untuk membentuk kebersamaan seluruh hidup.
2. Tujuan perkawinan
Ada 3 tujuan perkawinan yaitu a) Kesejahteraan suami – istri; b) Prokreasi; c) Pendidikan anak
3. Sakramentalitas perkawinan orang yang dibaptis
Ide tentang sakramentalitas perkawinan didasarkan pada Ef. 5,22-23. Sakramentalitas perkawinan tidak terletak pada pemberkatan pastor karena yang menjadi pelayan sakramen perkawinan adalah dua mempelai yang saling mengikrarkan janji perkawinan. Perkawinan antara orang yang tidak baptis, dengan sendirinya akan diangkat ke dalam martabat sakramen jika keduanya dipermandikan. Dalam hal ini, tidak dituntut perjanjian nikah baru, namun mereka dapat minta berkat pastor.
Demikianlah isi dari Kanon 1055 dalam Kitab Hukum Kanonik berbicara hakikat, tujuan dan sakramentalitas perkawinan secara Katolik.