“Apakah keterpaksaan dan ketakutan bisa membuat perkawinan tidak sah atau batal, ya Romo?”

Keterpaksaan dan Ketakutan memang sering terjadi dalam diri pribadi yang akan melangsungkan perkawinan. Tetapi jika perkawinan katolik tetap dilangsungkan apakah ada efek hukumnya bagi orang Katolik atau justru tetap dinyatakan sah perkawinannya. Bagaimana menanggapinya, mari kita simak penjelasan sebagai berikut:

Berdasarkan Kanon 1103 dalam KHK, dinyatakan, “tidak sahlah perkawinan yang dilangsungkan karena paksaan atau ketakutan berat yang dikarenakan dari luar meskipun tidak dengan sengaja sehingga untuk melepaskan diri dari ketakutan itu seorang terpaksa memilih perkawinan.”

Perkawinan merupakan sebuah perjanjian dan yang bersifat pribadi, dan karena itu mengandaikan kebebasan masing-masing calon mempelai dalam mengambil keputusan untuk menikah. Sebagaimana yang dinyatakan dalam Kanon 1057 § 2, perjanjian atau kesepakatan nikah merupakan sebuah tindakan kemauan. Oleh karena itu, keputusan untuk menikah harus muncul dari kehendak yang bebas dan bukan karena keterpaksaan dan/atau ketakutan besar yang datang dari luar. Perkawinan yang dilangsungkan karena keterpaksaan atau ketakutan besar sebagaimana dimaksudkan dalam kanon 1103 adalah tidak sah.

Harus dicatat bahwa tidak semua ketakutan dan keterpaksaan dapat membatalkan perkawinan. Kanon 1103 menyebut beberapa sifat keterpaksaan atau ketakutan yang membatalkan perkawinan :

  1. Metus gravis atau ketakutan yang besar/berat: ancaman atau paksaan membuat seseorang mengalami ketakutan yang sangat berat. Berat ringannya ketakutan ini, tergantung juga pada jenis kelamin, umur dan watak seseorang.
  2. ab extrinseco incussu: paksaan atau ancaman yang menyebabkan ketakutan itu datang dari luar atau dari orang lain, yaitu sejauh orang lain ini melakukan sesuatu yang membuatnya ketakutan;
  3. tidak ada alternatif: bahwa untuk melepaskan diri dari ancaman/paksaan itu tidak ada jalan lain kecuali menikah.

Dalam hal ini, dapat muncul kasus metus reverentialis, yaitu rasa takut dan hormat yang muncul dalam diri anak berhadapan dengan orangtuanya. Ketakutan semacam ini biasanya tidak besar/berat, namun jika disertai dengan berbagai ancaman, dapat menimbulkan keguncangan berat pada anak.

Terima kasih dan Berkah Dalem

bahan bacaan : Buku Perkawinan Katolik menurut Kitab Hukum Kanonik (KHK), terbitan Kanisius 2011, Penulis, Mgr Rubiyatmoko.