Paroki Kristus Raja Baciro

Jl. Melati Wetan No.47, Baciro, Kec. Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55225


Persyaratan Menerima Sakramen Mahakudus

Ditulis oleh: FX Harso Susanto | 21-11-2025

Mbak benedicta linggar yang baik, terima kasih atas pertanyaannya.

Persyaratan untuk dapat menerima sakramen mahakudus adalah seseorang yang sudah dibaptis secara katolik, sudah mengikuti pelajaran komuni pertama dan tidak dalam halangan hukum gereja. Dalam kasus teman panjenengan, dua syarat untuk menerima sakramen mahakudus terpenuhi yaitu dia sudah katolik dan kalau dia baptis dewasa, kemungkinan juga sudah boleh menerima komuni. Tetapi, dia tetap belum diperbolehkan untuk menerima komuni. Mengapa? Karena dia masih belum memenuhi syarat ketiga, bebas dari halangan untuk menerima komuni kudus. Dia belum bisa menerima komuni karena dia masih hidup dalam ikatan perkawinan yang tidak sah menurut hukum Gereja.

Bagaimana caranya supaya dia diperbolehkan untuk menerima komuni? Dia harus memperbaharui dulu perkawinannya supaya sah menurut hukum Gereja. Apakah syaratnya untuk memperbaharui perkawinan secara katolik? Silakan datang ke sekretariat paroki tempat domisili teman anda dan berkonsultasi dengan sekretariat. Nanti akan dijelaskan bagaimana langkah-langkah yang harus ditempuh dan syarat-syarat yang dibutuhkan untuk memperbaharui perkawinan menurut Gereja katolik.

Jika seandainya pasangannya tidak mau jadi katolik apakah perkawinannya bisa diperbaharui secara katolik? Untuk memperbaharui perkawinan secara katolik pasangannya tidak harus menjadi katolik, yang penting, pasangannya setuju untuk memperbaharui perkawinan secara katolik.

Demikian mbak, jawaban dari saya. Mohon maaf atas lambannya respon kami dan terima kasih sudah mau bersabar untuk menunggu jawaban dari kami. Semoga tulisan ini membantu menjawab pertanyaan anda. Berkah Dalem

Rm Novian Ardi (Romo Paroki Kristus Raja Baciro Yogyakarta)

← Kembali ke Daftar Romo Menjawab